Divisi Kerjasama
Divisi Kerjasama merupakan salah satu divisi kerja Biro Kerjasama, Humas, dan Kewirausahaan (BKHK). Tugas Divisi Kerjasama yaitu menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain baik dalam skala nasional maupun internasional yang bersifat saling menguntungkan. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan mutu IKIP PGRI MADIUN secara berkelanjutan.
Tujuan Kerjasama
- Membangun kemitraan dengan institusi lain baik lokal, regional maupun internasional dalam rangka meningkatkan kualitas institusi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Memperluas kesempatan civitas academica mengembangkan prestasi akademik dan profesionalisme melalui kerjasama dengan instansi mitra;
- Membangun kemitraan dan mencarikan peluang-peluang bagi lulusan institusi untuk bekerja di instansi mitra yang profesional;
- Memperluas jalinan kemitraan dengan lembaga donor untuk pengembangan kerjasama dengan dasar kebersamaan dan profesionalisme;
- Meningkatkan kemampuan berkembang lembaga dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Mengembangkan bidang-bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan bisnis;
- Memperkuat dukungan pengembangan visi dan misi fakultas, jurusan dan prodi serta unit-unit penunjang akademik
Bentuk Kerjasama
Bentuk kerjasama antar perguruan tinggi atau lembaga, sebagaimana diatur dalam paragraf 2 pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 14 tahun 2014, mencakup permasalahan sebagai berikut:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. penelitian dan / atau pengabdian kepada masyarakat;
c. pemerolehan angka kredit dan / atau satuan lain yang sejenis;
d. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
e. penerbitan terbitan / jurnal berkala ilmiah;
f. penyelenggaraan seminar bersama;
g. layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha;
h. pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan; dan / atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
Kemudian pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 14 tahun 2014 mengenai kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan / atau pihak lain yang dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan kerja sama di bidang:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pemagangan; dan / atau
d. layanan pelatihan.
Prosedur dan mekanisme kerjasama diatur berdasarkan tahapan kerjasama yang meliputi perintisan, pengesahan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama, pelaporan dan keberlanjutan program kerjasama.
No |
Perusahaan |
Keterangan |
Tanggal Mulai |
Jenis |
---|---|---|---|---|
1 |
keterangan |
2015-06-10 |
Kerjasama Dalam Negeri |
No |
Perusahaan |
Keterangan |
Tanggal Mulai |
Jenis |
---|---|---|---|---|
1 |
keterangan |
2015-06-01 |
Kerjasama Luar Negeri |
No |
Judul |
Isi berita |
Tanggal Terbit |
---|
Nurul Kusuma Dewi 089630877751
Sri Lestari 082244317344